BPJS Kesehatan Lubuklinggau Sosialisasikan e-Dabu Versi Terbaru

BPJS Kesehatan Lubuklinggau Sosialisasikan e-Dabu Versi Terbaru

Aplikasi Elektronik Data Bata Usaha atau dikenal dengan e-Dabu. Aplikasi ini pun kini sudah dikembangkan dari e-Dabu versi 6.9.0 menjadi versi e-Dabu versi 7.1.0.--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Di era digitalisasi ini, BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan berbasis teknologi, salah satunya dengan mengembangkan aplikasi yang berguna memudahkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu aplikasi BPJS Kesehatan tersebut adalah Aplikasi Elektronik Data Bata Usaha atau dikenal dengan e-Dabu. Aplikasi ini pun kini sudah dikembangkan dari e-Dabu versi 6.9.0 menjadi versi e-Dabu versi 7.1.0.

“Dengan adanya penyempurnaan fitur-fitur baru di aplikasi e-Dabu ini, kami berharap dapat semakin memudahkan badan usaha untuk pengurusan administrasi tenaga kerjanya. Pada versi terbaru ini, Person in Charge (PIC) badan usaha diberikan hak akses yang lebih banyak seperti akses data rincian tagihan yang sebelumnya tersedia hanya untuk satu bulan sekarang tersedia untuk satu tahun terakhir,” terang Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Fitriyanti dalam sosialisasi daring seputar e-Dabu yang dihadiri seluruh perwakilan badan usaha yang berada di area Lubuklinggau, Jumat (20/01).

Selain itu, terdapat 11 lagi perubahan fitur seperti download Kartu Indonesia Sehat (KIS) Keluarga Digital, perubahan validasi upload data mutasi ubah gaji, penambahan fitur cek kwitansi pembayaran digital, penambahan menu pindah sub badan usaha, penambahan notifikasi di Aplikasi Mobile JKN untuk peserta yang diusulkan penonaktifan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penambahan referensi fasilitas kesehatan, Penambahan Frequently Asked Questions (FAQ), pengajuan penerbitan sertifikat kepesertaan, mutasi perpanjangan surat keterangan kuliah anak Pekerja Penerima Upah (PPU), pengajuan berkas administrasi penonaktifan peserta badan usaha dan laporan peserta PPU yang memiliki tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Perwakilan PT MDS Kabupaten Lahat, Anjli Syafitri mengapresiasi dikembangkannya e-Dabu versi terbaru ini, terlebih dengan adanya fitur laporan peserta PPU yang memiliki tunggakan iuran JKN ketika masih berstatus PBPU. Anjili berharap, aplikasi e-Dabu ini dapat segera dirinya gunakan.

“Ada beberapa tenaga kerja di perusahaan kami yang sudah dialihkan ke segmen PPU namun masih menunggak iuran PBPU yang dulu. Dengan adanya fitur ini kami dapat bantu untuk mengingatkan pekerja tersebut agar segera melunasi tagihannya yang dulu sebagai PBPU. Jadi, agar bila suatu saat sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami, maka tidak ada lagi tunggakan iuran yang harus dilunasi,” ucap Anjli.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: