Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya

Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya

Sularno oknum guru di Musi Rawas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Hal yang meringankan Sularno menurut majelis hakim, selama menjalani proses hukum sejak awal, Sularno ada upaya damai dan permintaan maaf kepada korban. 

Namun niat baik Sularno ditolak oleh pihak keluarga korban. Selain itu selama proses hukum, Sularno tidak ditahan, namun bertindak kooperatif, selalu mengikuti sidang sesuai perintah hakim.

Sementara itu hal yang memberatkan Sularno menurut haklim, dalam memberikan hukuman kepada siswa dilakukan Sularno secara berlebihan.

BACA JUGA:Aturan Baru! ini Syarat hingga Biaya Buat SIM C, Bisa Online Juga Lho!

Kemudian Sularno melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman. 

Atas putusan itu baik pengacara Sularno, M Hidayat maupun JPU Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir. 

Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menjelaskan Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama selama satu tahun.

 “Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Hari ini Guru Sularno Divonis, 70 Pelajar SDN Sungai Naik Surati Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Vonis dijatuhkan hakim terhadap Sularno itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan .

Pantauan di ruang sidang, usai majelis hakim membacakan vonis suasana sempat memamnas. Keluarga korban kekerasan terlihat tidak menerima atas putusan hakim dan melontarkan kalimat ancaman kepada Sularno. 

“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” ucap salah seorang keluarga korban yang ikut menyaksikan sidang, Selasa, 16 Mei 2023.   

Diketahui Sularno menjalani sidang karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: