Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya

Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya

Sularno oknum guru di Musi Rawas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Kemanakah Ida Dayak? Banyak Warga Kena Prank, Peringatkan Warga Supaya Tak Mencarinya Saat Ini

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian Jumat pagi korban masih bersekolah seperti biasa.

Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?”. “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

BACA JUGA:Ingin Healing-healing di Bengkulu? ini 8 Objek Wisata Pantai Paling Hits

Saat itu korban tidak memberitahu ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya.

Sehingga pada Sabtu sekira pukul 07.30 WIB ibu korban pergi menemui teman korban yaitu Saksi Zhidan Dwi Loves dan bertanya kepada saksi Zhidan.

 “Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Zhidan. “Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Zhidan.

Setelah mengetahui cerita dari Zhidan, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

BACA JUGA:BSI: Data dan Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

Kemudian ibu korban pergi menemui Saksi Arena Kusuma dan Saksi Zulfikar yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Visum Et Revertum No.800/1347/PKM.C/2022 yang ditanda tangani oleh dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar terhadap korban KV tampak memar di pinggang kanan dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 3 Cm yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: