Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Penuntut Kejari Musi Rawas

Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Penuntut Kejari Musi Rawas

Para tersangka kasus korupsi di Musi Rawas saat pelimpahana berkas tahap 2--

LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 tersangka lainnya segera sidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam dugaan korupsi sektor sumber daya alam.

Selain Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas periode Rawas 2005-2015, 4 tersangka lainnya adalah Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) 2010 Efendi Suryono.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008 -2013, Saiful Ibna. Kemudian Selanjutnya Amrullah selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2011.

Terakhir Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupayrn Musi Rawas 2010-2016.

BACA JUGA:Oknum LSM Peras Kades di Musi Rawas, Kasat Reskrim: Kalau Ada Dugaan Korupsi Laporkan, Bukan Disalahgunakan

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel setelah merampungkan berkas perkara, Jumat 16 Mei 2025 melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2 ke penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.

“Karena tahap II kelima tersangka sudah dilaksanakan, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas," kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Setelah ini, JPU Kejari Musi Rawas akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

"Untuk lima tersangka akan kembali dititipkan dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, " jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Kades Yang Korupsi Dana Desa Lubuk Mas Muratara Dilimpahkan

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa secara marathon puluhan saksi terkait kasus tersebut. Kemudian, Selasa 4 Maret 2925 penyidik menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Untuk tersangka Bachtiar sempat mangkir sebanyak 3 kali pemanggilan dan berhasil di lakukan upaya penangkapan paksa pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Palembang. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, SH MH menjelaskan, kelima tersangka terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Lahan itu digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: