Hari ini Guru Sularno Divonis, 70 Pelajar SDN Sungai Naik Surati Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Hari ini Guru Sularno Divonis, 70 Pelajar SDN Sungai Naik Surati Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Terdakwa Sularno (tanda panah) bersama kuasa hukum dan sesama guru, usai sidang di PN Lubuklinggau--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Sularno, guru SDN Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten MUSI RAWAS, hari ini (16 Mei 2023) akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sularno adalah terdakwa dugaan penganiayaan (perlindungan anak) terhadap siswanya sendiri.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, sebelumnya menuntut Sularno hukuman 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, Sularno melalui kuasa hukumnya M Hidayat, meminta dibebaskan dari segara tuntutan. Hanya saja JPU kemudian menyatakan tetap dalam tuntutannya.

BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Namun, perjuangan untuk membebaskan Sularno belum berakhir. Para guru dari Musi Rawas dan Lubuklinggau, melakukan aksi demo di PN Lubuklinggau.

Hingga 70 pelajar SDN Sungai Naik mengirimkan surat kepada hakim yang menyidangkan perkara, yakni Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, agar membebaskan Sularno.

"70 siswa SDN Sungai Naik berkirim surat kepada hakim. Meminta hakim membebaskan guru mereka dari segala tututan hukum," kata M Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, pihaknya tetap pada sikap sama saat pledoi lalu. "Yakni berharap Sularno bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan," katanya.

BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Ada dua alasan yang mendasari kenapa Sularno harus bebas. Yang pertama secara pormil yakni yag melaporkan kliennya adalah bukan ayah atau ibu kandung dari pihak korban, melain bibi.

"Seharusnya  orang tua kandung korban. Karena keduanya masih hidup.  Sehingga kami menilai itu tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kedua adalah Sularno adalah guru, dalam memberikan hukuman dia sedang melaksanakan profesinya sebagai guru.

Kemudian hukuman ke muridnya dia lakukan saat jam sekolah dan saat memberikan materi pelajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: