Aturan Baru! ini Syarat hingga Biaya Buat SIM C, Bisa Online Juga Lho!
Ilustrasi SIM C.-foto: agungperdanalinggaupos.co.id-
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Setiap pengendara sepeda motor yang sudah berusia diatas 17 tahun wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Kemudian, sebelum membuat SIM yang harus diperhatikan syarat dan biaya pembuatan SIM.
Seperti diketahui bahwa syarat dan biaya untuk membuat SIM C ini berbeda dengan SIM A.
SIM merupakan dokumen kelengkapan berkendara wajib yang harus dimiliki bagi pengguna sepeda motor di Indonesia.
BACA JUGA:Ketika Pelajar SMA Negeri Rupit Dapatkan Pelatihan Jurnalistik dari Linggau Pos, ini yang Terjadi
BACA JUGA:Sularno Dihukum Percobaan, Keluarga Korban Ngamuk Sebut Tidak Ada Hukum di Negeri Ini
SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi kendaraan, khususnya roda dua atau sepeda motor.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan dokumen ini di ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dengan masa berlaku 5 tahun.
Sementara itu, Polri telah membuat syarat atau aturan baru dalam membuat SIM C.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, calon pemohon SIM C harus memenuhi ketentuan meliputi:
BACA JUGA:Ingin Healing-healing di Bengkulu? ini 8 Objek Wisata Pantai Paling Hits
Syarat Membuat SIM C Terbaru
- Berusia minimal usia 17 tahun untuk SIM C (mesin 250 cc), 18 tahun untuk SIM C1 (mesin 250-500 cc), atau 19 tahun bagi pemohon SIM C2 (kapasitas mesin di atas 500 cc).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan dokumen imigrasi lainnya untuk Warga Negara Asing (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
BACA JUGA:BSI: Data dan Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Selasa 16 Mei 2023, Cek di Sini
- Mampu menulis dan membaca juga menjadi syarat membuat SIM C terbaru.
- Lulus ujian teori dan praktik simulator berbasis komputer.
Syarat Administrasi SIM C Terbaru
Pada Pasal 9 ayat (1) dalam beleid yang sama, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen, diantaranya:
BACA JUGA:Wow! Ini 5 Kecamatan Tersepi di Palembang, Nomor 1 Ternyata Pusat Pemerintahan Kota
BACA JUGA:Kemanakah Ida Dayak? Banyak Warga Kena Prank, Peringatkan Warga Supaya Tak Mencarinya Saat Ini
- Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C atau bukti registrasi elektronik.
- Menunjukkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
BACA JUGA:Lampu Merah Sebabkan Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia di Lubuklinggau
BACA JUGA:Sularno Ajak Istri dan Anaknya Saksikan Vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
- Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Membuat SIM C Terbaru
Calon pemohon pembuatan SIM C baru, bisa mengikuti pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Ingin Menambah Energi di Pagi Hari? Yuk Konsumsi 6 Makanan Ringan Sehat ini
BACA JUGA:Simak! Film Petualangan Sherina 2 Dipastikan Tayang 28 September 2023
1. Cara Bikin SIM C Terbaru di Kantor Satpas
Adapun tutorial cara membuat SIM C terbaru secara langsung di Kantor Satpas adalah sebagai berikut.
- Isi formulir dan serahkan seluruh berkas kepada petugas.
- Lakukan pembayaran biaya registrasi, asuransi, dan tes kesehatan.
BACA JUGA:Masya Allah, Pengusaha asal Cikarang Jawa Barat Umrahkan 1000 Warga 2 RT Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: