Heboh, Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu Bawa Bahan Peledak

Heboh, Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu Bawa Bahan Peledak

Pengunjung sidang bawa bahan peledak -Tangkap Layar-Profil PN Sekayu

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan karena membawa barang diduga bahan peledak.

Peristiwa yang bikin heboh tersebut terjadi, Kamis, 6 Februari 2025 saat sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Tamrin.

Terduga pelaku pembawa bahan peledak tersebut IM warga Kota Palembang diketahui anak dari terdakwa Tamrin yang datang bersama ibu tirinya.

Saat ini IM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Muba setelah diserahkan pihak kepolisian yang bertugas di Pengadilan Negeri PN Sekayu.

BACA JUGA:Ini Motif Adik Tikam Kakak di Lubuk Linggau, Polisi Masih Kejar Pelaku

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho kepada wartawan, mengaku pihaknya masih mendalami motif dibalik tindakan IM tersebut.

Polres Muba juga masih menyelidiki apakah benda yang dibawa IM tersebut benar-benar dinamit atau bahan peledak lainnya.

Selain itu polisi juga akan mendalami motif terduga pelaku membawa benda diduga bahan peledak tersebut ke dalam ruang sidang.

Berdasarkan informasi, terduga pelaku IM hadir dalam persidangan ayahnya atas nama Tamrin dalam perkara penganiayaan.

BACA JUGA:Pengakuan Mbah Sugiono Lubuk Linggau Bikin Kesal

Terdakwa Tamrin dalam perkara ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap Samaun.

Kejadiannya pada 18 Juli 2023 di Dusun III, Desa Sungai Angit, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.  

Nah saat ayahnya menjalani sidang, terduga pelaku IM datang ke PN Sekayu bersama ibu tirinya mengikuti jalannya persidangan seperti biasa. 

Saat sidang berlangsung, tiba-tiba IM menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: