Remaja Residivis di Lubuklinggau Rugikan PT KAI Rp22 Juta

Remaja Residivis di Lubuklinggau Rugikan PT KAI Rp22 Juta

Tersangka RS alias BM (duduk) saat diamankan oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga merugikan PT KAI hingga Rp22 juta--

BACA JUGA:Setelah Berbuat Bejat, Ayah Tiri di Lubuklinggau Bilang, Agek Bapak Kasih Duet Yo

Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, mobil korban diketahui di kontrakan bedeng milik Johan di Kelurahan Pelita Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Tim Macan Linggau melakukan pengintaian, kalau pelaku mengambil mobil. Namun sampai 14.00 WIB pelaku tidak  juga datang.

"Akhirnya Tim Macan Linggau melakukan interogasi kepada beberapa orang. Akhirnya diamankan Wanda alias Siska," kata Kasat. 

Pasalnya mobil itu parkir tepat di depan kamar kontrakannya. 

BACA JUGA:Hanya Gara-gara Keluarkan Benda Ini, Petani di Muratara Dipenjara

"Awal Wanda alias Siska memberikan keterangan berbelit-beli. Sehingga kami amankan ke Polres Lubuklinggau," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: