Setelah Berbuat Bejat, Ayah Tiri di Lubuklinggau Bilang, Agek Bapak Kasih Duet Yo

Setelah Berbuat Bejat, Ayah Tiri di Lubuklinggau Bilang, Agek Bapak Kasih Duet Yo

Tersangka Andi Adenan ayah tiri yang diduga merudapaksa anaknya. -dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID -  Seorang ayah di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan tega berbuat bejat kepada anak tirinya.

Terduga pelaku Andi Adenan (35) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Pria ini diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak tirinya inisial KAP (14).

Aksi bejat tersangka yang dilakukan sejak 2021 itu berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Sedih, Jadi Korban Pencurian dan Terlantar, Ibu dari Batam Melahirkan di RS dr Sobirin

Tersangka ditangkap, Rabu, 25 Januari 2023 berdasarkan Dasar LP / B-28 / I / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 22 Januari 2023.

Korban inisial KAP (14) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kronologis kejadian aksi bejat tersangka terakhir dilakukan Jumat, 20 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban sedang berada di ruang tamu didekati terduga pelaku sambil berkata “ayo ke kamar".

BACA JUGA:Narkoba di Musi Rawas Merambah Desa, Dari Mana Pasokannya?

Selanjutnya korban menjawab "Ngapoi", dan dijawab oleh terduga pelaku "Ikut Bae".

Setelah itu korban diajak rerduga pelaku menuju kamar tidur.

Tiba di kamar terduga pelaku menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur.

Lalu terduga pelaku langsung membuka pakaian korban menggunakan kedua tangan pelaku.

BACA JUGA:Anggota BNNP Sumsel Nyaris Terkecoh, Pembawa Sabu 115 Kg di Palembang Gunakan Modus Ini

Kemudian terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan napsu bejatnya, terduga pelaku berkata kepada korban "agek bapak kasih duet yo, tapi agek kalo sekarang duetnyo katek".

Setelah itu terduga pelaku menggunakan pakaiannya ke  luar kamar, sedangkan orban langsung tidur.

BACA JUGA:Begini Modus Ibu dan Anak di Lubuklingau Jalani Bisnis Jual Beli Motor Surat Sebelah

Aparat kepolisian menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan.

Tim Gabungan Unit PPA dan Tim MACAN Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi tersangka Andi Adenan berada di rumahnya.

Setelah dipastikan informasi dan didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdangka Andi Adenan.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H., M.H di dampingi Kanit PPA Aiptu Christina C.T, SH serta Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH.

BACA JUGA:GAWAT..! Banyak Minum Air Putih Bisa Sebabkan Keracunan?

“Hasil interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” terang AKP Robi Sugara.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Tersanga dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: