Ancaman Hukuman Bagi yang Jual Beli Motor dan Mobil Surat Sebelah, Jangan Anggap Enteng
Ilustrasi hukuman atau vonis-succo-Pixabay
Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Nah, itulah ancaman hukumannya. Jadi jangan anggap enteng, harus diketahui asal usul benda yang kita beli. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: