Bidan Prabumulih yang Viral Diduga Malpraktik Bisa Jadi Tersangka, Tempat Praktik Dipasang Garis Polisi

Bidan Prabumulih yang Viral Diduga Malpraktik Bisa Jadi Tersangka, Tempat Praktik Dipasang Garis Polisi

Tempat Praktik Bidan di Prabumulih Dipasang Garis Polisi, Setelah Viral Diduga Malpraktik.jpg--sumateraekspres.id

PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.IDBidan di PRABUMULIH, ZN yang juga lurah, bisa ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus malpraktik.

Bahkan, tempat praktik Bidan ZN yang viral karena diduga melakukan malpraktik dipasang garis polisi.

Pemasangan garis polisi dilakukan Satuan Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu, 4 Mei 2024. 

Tempat praktik itu, berada di satu lingkungan dengan rumah ZN, yakni di Jalan Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Duh, Oknum Bidan Sekaligus Lurah di Prabumulih Diduga Lakukan Malpraktik, Begini Kejadiannya

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herly Setiawan SH MH menjelaskan pihaknya memasang garis polisi, untuk menyikapi kasus Bidan ZN yang juga juga Lurah Sindur, yang sedang viral.

Kendati, keluarga almarhumah Rosaidah, belum membuat laporan polisi (LP) secara resmi. 

“Pemasangan police line ini agar tidak ada yang boleh masuk selain penyidik, ke dalam ruangan praktik bidan ZN,” kata AKP Herly Setiawan SH MH dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu 5 Mei 2024.

Berkaitan denga kasus ini, pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, yakni obat-obatan dan baju kerja bidan. 

BACA JUGA:Info Terbaru Bayi yang Ditemukan Dalam Kardus di Lubuk Linggau, ini Penjelasan Bidan

Bahkan, Sat Reskrim Polres Prabumulih juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bidan ZN dan tujuh orang saksi.

Diakui Kasat Reskrim, jika memang terbukti malpraktik, yakni apabila telah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

“Bisa kami menetapkan tersangka. Namun status bidan ZN, saat ini masih sebagai saksi," jelasnya. 

Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK menjelaskan bahwa ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, bidan dimaksud juga dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: