UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya

UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya

Grafis UMP Provinsi di Sumatera--koran.sumeks.co

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan. 

“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak. 

Sebelumnya,  buruh yang protes dengan hasil rapat awal dewan pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumsel hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran.sumeks.co