UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya

UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya

Grafis UMP Provinsi di Sumatera--koran.sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Semua Provinsi di Sumatera sudah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kenaikan UMP 2023 di semua provinsi diatas 7 persen. Paling tinggi, 9 persen lebih. Tapi tidak ada yang bulat 10 persen, sesuai batasan maksimum yang ditetapkan pemerintah.

Dengan naik 8,26 persen. UMP Sumatera Selatan (Sumsel) tahun depan tertinggi ketiga untuk di Pulau Sumatera. 

Yang terbesar, UMP Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rp3.498.479. Disusul Aceh, Rp3.413.666. Barulah Sumsel Rp3.404.177.

BACA JUGA:Berikut 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan UMK-nya Melebihi UMP 2023

Menurut kacamata pengamat ekonomi Sumsel, Yan Sulityo, kenaikan maksimal 10 persen untuk upah minimum provinsi (UMP) terlalu kecil. 

Wajar kalau buruh belum pas dan mungkin tetap menuntut 13 persen.

“Kita ambil contoh, semua material bangunan naiknya cukup besar. Di atas 15 persen. Sedangkan buruh sejauh ini banyak yang masih mengontrak. Rasa-rasanya mereka akan semakin sulit untuk memiliki rumah sendiri,” ucap dia.

Dengan kata lain, Permenaker No 18/2022 belum menyentuh keadilan kalangan buruh. “Idealnya, UMP di Sumsel minimal  naik 30 persen. Itu baru berikan keadilan bagi buruh,” katanya.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Besarannya Ikuti Pusat

Namun, Yan juga paham, jika itu dipaksakan  akan dilematis. Kalau naik di atas 10 persen, tentu pengusaha menjerit.  “Solusinya ada di tangan gubernur masing-masing,” imbuhnya.

Kebijakan-kebijakan lain bisa dilakukan perusahaan. Misal, menambah insentif buruh/pekerja. 

“Kalau para buruh insentifnya ditambah, diyakini mereka akan menerima, meski UMP hanya naik kurang 10 persen. Kalau tarik ulur masalah persentase kenaikan UMP, sampai dunia kiamat tidak ada selesai,” jelasnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran.sumeks.co