Buat Sertifikat Halal di Lubuk Linggau Gratis, Berikut Syaratnya, Berlaku untuk Selamanya

Buat Sertifikat Halal di Lubuk Linggau Gratis, Berikut Syaratnya, Berlaku untuk Selamanya

Sertifikasi halal self declare diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang prosesnya dilakukan secara sederhana dan Gratis-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia khususnya di Kota LUBUK LINGGAU digratiskan dalam pengurusan Sertifikat Halal.

Sementara itu untuk produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

”Sertifikasi halal self declare diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang prosesnya dilakukan secara sederhana dan Gratis,” ungkap Sekretaris Satgas Halal Sumatera Selatan Yauza Efendi, usai menggelar Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober 2024 di Kota Lubuk Linggau, Jumat, 15 Maret 2024.   

Menurut Yauza, kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Khusus Sumatera Selatan pada Jumat, 15 Maret 2024 dipusatkan di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Perhatian! Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Menurut Yauza, Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai upaya mendukung amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dimana dalam undang-undang, tersebut pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh makanan dan minuman.

Ditambahkan Yauza, semua pelaku usaha diharapkan dapat mengajukan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Hingga Maret 2024, setidaknya sudah 18 ribu sertifikat halal dikeluarkan secara nasional.

“Sertifikat halal yang dibuat pelaku usaha berlaku selamanya sesuai dengan ketentuan,” tegas Yauza.

BACA JUGA:Produk Ternak Hasil Sembelih Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Berikut Sanksi dan Cara Daftarnya

Dikatakan Yauza, dengan turunnya Tim Satgas Halal Sumatera Selatan ke daerah-daerah, dapat memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan sertifikat halal.

“Dengan kita turun ke lapangan, jangan ada lagi masyarakat pelaku usaha bilang tidak tahu informasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, untuk mendukung wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024,  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sejak 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dikutip dari laman kemenang.go.id berikut persyaratan Sertifikasi Halal Gratis sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: