UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay
SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 secara resmi disahkan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) maksimal 10 persen.
Besaran kenaikan UMP dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, Gubernur masing-masing wilayah paling lambat mengumumkan kenaikan UMP 2023 paling lambat 28 November 2022.
Saat ini UMP Sumsel 2022 sebesar Rp 3.144.446. Asumsinya, jika kenaikan UMP di Sumsel maksimal 10 persen, maka upah tahun depan menjadi Rp 3.458.890,6.
BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Sudah Disahkan Menaker
Pengamat ekonomi Sumsel, Yan Sulityo, menilai, kenaikan maksimal 10 persen UMP terlalu kecil.
Wajar kalau buruh tetap menuntut 13 persen karena hampir sebagian besar material bangunan naik 15.
“Kita ambil contoh, semua material bangunan naiknya cukup besar. Di atas 15 persen, sedangkan buruh sejauh ini banyak yang masih ngontrak. Rasa-rasanya mereka akan semakin sulit untuk memiliki rumah,” jelasnya.
Dengan begitu, Permenaker nomor 18 tahun 2022 menurut Yan, belum menyentuh keadilan bagi buruh.
Realistisnya kata Yan, UMP di Sumsel minimal naik sebesar 30 persen. “Itu baru berikan keadilan bagi buruh,” katanya.
BACA JUGA:UMP Sumatera Selatan Diumumkan 28 November 2022, Berikut Jumlahnya
Namun Yan juga paham, itu akan menjadi dilematis.
Sebab jika naik di atas 10 persen, tentu yang menjerit adalah pengusaha.
“Jadi menurut saya solusinya ada di tangan gubernur masing-masing daerah. Pertama berani menaikkan UMP hingga cukup melegakan bagi buruh atau tidak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: