Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko yang lolos dari hukuman mati, saat mengikuti sidang secara virtual--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Nikho Rafhika alias Niko (30), yang mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup mendapatkan pengurangan hukum. 

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding Nikho Rafhika alias Niko melalui kuasa hukum Jaya Kesuma. 

Oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Niko dihukum 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg. 

"Berdasarkan putusan yang kami terima, klien kami dihukum 20 tahun penjara," jelas Jaya Kesuma, Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sebelum Divonis, ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukuman Mati

Atas putusan ini, Jaya mengatakan pihaknya merencanakan akan mengajukan kasasi. Dengan alasan barang bukti yang disebutkan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. 

Seperti diketahui bahwa Nikho Rafhika alias Niko adalah terdakwa kasus kepemilikan 13 kg sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi, mengajukan banding.

Dalam sidang Kamis 18 Agustus 2022 sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya, kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati. 

Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau,  Akbari Darnawinsyah mengaku kecewa mengenai hasil putusan tersebut. 

BACA JUGA:Begini Kondisi Niko yang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Informasi dari Lapas

"Karena jelas penuntut umum menggunakan upaya maksimal menuntut hukuman mati," katanya. 

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, dari putusan seumur hidup ini tidak semua majelis hakim sepakat, dari tiga majelis hakim dua menyatakan sepakat seumur hidup sedangkan satunya sepakat hukuman mati. 

"Tiga majelis hakim terjadi dissenting opinion, satu sepakat, duanya sepakat seumur hidup," ungkapnya. 

Menurutnya, tuntutan hukuman mati yang dikenakan kepada terdakwa saat proses penuntutan sudah setimpal, mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya belasan kilogram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: