Penyembelihan Dam di Indonesia Dinilai Sah dan Sesuai dengan Syariat

Penyembelihan Dam di Indonesia Dinilai Sah dan Sesuai dengan Syariat --
LINGGAUPOS.CO.ID – Perdebatan soal keabsahan Dam Tamattu’ di luar Tanah Haram, seperti di Indonesia kian hangat.
Menanggapi polemik yang dipicu surat MUI kepada Menteri Agama, Tim Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi 2025 akhirnya merilis hasil resmi diskusi yang memperkuat opsi pelaksanaan Dam di tanah air.
Tim Mustasyar Diny Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2025 menyampaikan hasil resmi diskusi terkait polemik pelaksanaan penyembelihan dan distribusi Dam Tamattu’ di luar Tanah Haram.
Diskusi tersebut digelar pada 22 Mei 2025, atas permintaan Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Kabid Bimbad) PPIH Arab Saudi Zaenal Muttaqin menanggapi surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Menteri Agama RI.
Surat MUI tertanggal 20 Mei 2025 itu menyebut bahwa penyembelihan Dam Tamattu’ di luar Tanah Haram tidak sah, merujuk pada Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011.
Namun, Tim Mustasyar Diny memandang bahwa topik ini bersifat ijtihadiyah dan perlu pendekatan fikih yang kontekstual, terutama menyangkut aspek manfaat, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Dalam diskusi yang berlangsung secara luring dan daring, Tim Mustasyar Diny menyusun delapan poin penting sebagai rumusan sikap resmi. Berikut beberapa poin kunci:
1. Transparansi Dam Masih Lemah
BACA JUGA:Perhatikan! Ini 5 Tips Persiapan Diri Jemaah Haji dalam Menghadapi Puncak Haji 2025
Mustasyar menilai selama ini tata kelola Dam Tamattu’ belum transparan dan akuntabel, sehingga belum optimal dari sisi kemanfaatan bagi fakir miskin, sesuai dengan tujuan syariat.
2. Fatwa Bersifat Ijtihadiyah
Mereka menekankan bahwa fatwa MUI maupun pandangan fikih dari lembaga-lembaga keislaman lainnya terkait tempat penyembelihan Dam adalah bentuk ijtihad yang terbuka untuk dikaji ulang.
3. Dukungan Terhadap KMA 437 Tahun 2025
BACA JUGA:Idul Adha 2025 Jatuh Pada 6 Juni, Ini Daftar Lengkap Jadwal Liburnya
Mustasyar mengapresiasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025, yang memberikan pilihan bagi jemaah untuk melaksanakan Dam/Hadyu baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
4. Pelaksanaan di Indonesia Dinilai Tepat
Penyembelihan Dam di Indonesia dinilai sah dan sesuai dengan syariat jika dilakukan dengan niat yang benar, pengawasan yang ketat, serta pendistribusian kepada mustahik yang tepat sasaran.
5. Kajian Hukum Sudah Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: