Sebelum Divonis, ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukuman Mati

Sebelum Divonis, ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) menjalani sidang tuntutan secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Kamis (28/07/2022).--

LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) hari ini (Kamis, 18/8/2022) akan mendapatkan vonis dalam kasus kepemilikan 13 kg sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikho Rafhika alias Niko dengan hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati ini, dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA:Begini Kondisi Niko yang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Informasi dari Lapas

Menurut JPU, Niko terbukti melanggar pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa merupakan bandar narkoba antar provinsi, yakni dari Kota Medan ke Provinsi Sumsel yakni Kota Lubuklinggau.

Selain itu terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada.

BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati

Kuasa hukum Nikho Rafhika alias Niko, Jaya Kesuma SH mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mendengarkan vonis dari hakim. "Sesuai jadwal hari ini vonisnya," kata Jaya, Kamis (18/8/2022).

Ia juga menambahkan, bahwa permintaan Nikho Rafhika alias Niko yakni seperti disampaikan dalam sidang pembelaan, yakni meminta dibebaskan dari hukuman mati.

"Seperti kami sampaikan dalam pembelaan. Meminta jangan divonis mati, divonis yang lebih ringan," kata Jaya.

BACA JUGA:Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Niko Tidak Terima

Permintaan ini juga disampaikan Jaya Kesuma dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dengan agenda pledoi, Kamis (4/8/2022).

Jaya Kesuma SH, menjelaskan ada beberapa hal yang diajukan pihaknya, terkait tuntutan tersebut.

“Intinya kami meminta hukuman ringan dan seadil-adilnya, bahkan bila perlu dibebaskan. Namun memang itu adalah kewenagan majelis hakim,” jelas Jaya Kesuma.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pemilik 13 Kg Sabu dengan Hukuman Mati

Namun, ia kembali mempertanyakan mengenai barang bukti (BB) yang sama sekali tidak diperlihatkan di dalam persidangan.

“Mulai dakwaan hingga tuntutan,  jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” kata Jaya Kesuma, Jumat (5/8/2022).

Padahal menurutnya, JPU dari awal tidak bisa menerima pelimpahan perkara dari kepolisian, jika barang bukti tidak ada.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Peran Masing-masing Dalam Pembunuhan Brigadir J

“Harusnya lengkapnya dulu BB, kalau lengkap baru diterima. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaya.

“Saya aneh. BB tidak ada, kok bisa disidangkan. Ini kan Hukum Acara Pidana, saya tidak singgung objeknya.  Kok bisa disidangkan, sementara BB tidak ada di dalam fakta. Katanya 13 kg sabu, 2.200 ekstasi mana?” kata Jaya.

Menurut Jaya, bahkan mungkin ini baru sekali terjadi di Indonesia, terdakwa dituntut hukuman mati, tapi BB tidak ada di sidang. “Kan barangnya tidak sampai 20 Kg. Masih bisa dijinjing,” tambah Jaya.

BACA JUGA:Farel Prayogo yang Viral Usai Nyanyi di Istana Sampai Prabowo Joget, Punya Kisah Pilu Sebelum Terkenal

Kalaupun dimusnahkan, menurut Jaya harus sudah ada putusan pengadilan. “Perkaranya saja belum putus, kok sudah dimusnahkan. Ini juga saya tanyakan ke hakim dan jaksa,” tegasnya.

Kembali lagi ke pokok persoalan, bahwa Jaya Kesuma mewakili kliennya, Niko Rahfika alias Niko, agar majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

BACA JUGA:Doa di Hari Kamis, Agar Penuh dengan Keberkahan dan Diampuni Dosa

Menurut Jaksa, Niko melanggar pasal pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) siang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: