Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko yang lolos dari hukuman mati, saat mengikuti sidang secara virtual--

BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati

"Banyaknya barang bukti dan potensi yang terjadi apabila seluruh barang bukti itu sampai beredar di masyarakat, maka sangat banyak masyarakat yang terdampak," ungkapnya. 

Sebelumnya dalam sidang, majelis hakim diketuai Ferry Irawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita mengabulkan permohonan terdakwa agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang Kamis 18 Agustus 2022 sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman mati.

Menurut majelis hakim terdakwa Niko melanggar pasal  114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Niko Tidak Terima

Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi alias Bos.

Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut terdakwa berlaku sopan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: