Begini Kondisi Niko yang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Informasi dari Lapas
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Niko Rahfika alias Niko di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.--
LINGGAUPOS.CO.ID - Niko Rahfika alias Niko (31) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus kepemilikan sabu 13 Kg dan 2.200 butir ekstasi, saat ini berada di Lapas Lubuklinggau.
Kuasa Hukumnya, Jaya Kesuma SH menjelaskan bahwa siapa saja yang dituntut dengan hukuman seberat itu pasti akan syok. Begitu juga dengan Niko.
"Sudah pasti syok. Tapi saya sudah cukup lama tidak bertemu, sehingga tidak diketahui pasti kondisinya. Dalam pledoi, kami sudah meminta kepada majelis hakim hukuman yang ringan dan seadil-adilnya," kata Jaya.
BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui KPLP, Meta Putra didampingi Kasi Binadik, Junaini menjelaskan kondisi Niko saat ini dalam keadaan sehat.
Ia menjelaskan Niko ditempatkan di kamar sel tahanan bersama tahanan yang lain. Karena di dalam sel tahanan memang tidak boleh sendirian.
"Dari pihak keluarga Niko sudah ada yang membesuknya karena tidak boleh dibatasi, yang jelas harus mengikuti prosedur kunjungan atau besuk dan tetap melakukan Protokol Kesehatan Covid-19," katanya.
BACA JUGA:Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Niko Tidak Terima
Ia juga sudah memberikan arahan dan himbauan kepada Niko tetap mengikuti sesuai aturan hukum yang ada.
"Tetap kami lakukan pengawasan karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan dan terhadap tahanan tidak boleh adanya diskriminatif," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: