Konstitusional-kah Wacana Pemakzulan Gibran?
Abdusy Syakir--
Hal ini dapat dilihat pada dasar penggunaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 dimana terkait dengan syarat batas usia sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan terkunci dengan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Bayi yang Lahir di Bulan Mei, Salah Satunya Kreatif
Lantas dengan demikian apakah terdapat ruang pemakzulan bagi seorang Presiden khususnya Gibran sebagai Wakil Presiden ketika ruang tahapan kontestasi pilpres telah usai? atau apakah upaya pemakzulan justru berbalik arah dan ditujukan kepada presiden Prabowo?
Jawabannya bisa saja terjadi karena masih terdapat ruang upaya pemakzulan sepanjang terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 dan ini berlaku tidak hanya Presiden tapi juga Wakil Presiden.
Dalam konteks politik, gerakan para purnawirawan TNI ini dapat dimaknai sebagai ajang pemanasan atau cek ombak khususnya bagi kelompok yang kontra, termasuk test case Presiden Prabowo disisi lain, pada akhirnya diyakini akan terjadi pertemuan kepentingan pada satu titik yang bermuara pada satu kepentingan apakah Gibran dapat dimakzulkan atau tidak.
Menyimak dinamika wacana pemakzulan Gibran saat ini, setidaknya terdapat satu catatan dan pesan penting bahwa sebagai Wakil Presiden, Gibran memiliki legitimasi hukum namun tidak dalam konteks legitimasi etik dan moral dan itu dianggap sebagai kerikil bagi pemerintahan Presiden Prabowo ke depan.
BACA JUGA:Bisa Tahan Beban Hingga 50 Kg, Oppo Find N5 Jadi HP Layar Lipat Tangguh, Segini Harganya
Penutup
Kompleksitas kenegaraan tentu tidak dapat diselesaikan hanya dengan segelintir orang, kedepan Indonesia membutuhkan pemimpin yang cakap, tegas, berwibawa dan mampu menyelesaikan problem ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya apalagi saat ini disadari atau tidak resesi ekonomi global terasa dampaknya.
Kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara menjadi harga mati ketika disisi lain kontras terlihat para pemimpin berjibaku demi kepentingan pribadi dan kelompok.
*) Penulis adalah penggiat pada komunitas marginal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
