Konstitusional-kah Wacana Pemakzulan Gibran?
Abdusy Syakir--
Oleh: Abdusy Syakir *)
“Di bawah pemimpin yang baik, anak buah yang bodoh pun ada gunanya. Tapi di bawah pemimpin yang bodoh, pasukan terbaik pun kocar kacir, “ Kang Komar (Preman Pensiun)
Latar Belakang
Pertengahan April 2025, atmosfer politik di Indonesia kembali meningkat pasca adanya pernyataan sikap dari para purnawirawan TNI terdiri dari 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel pada acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI di Jakarta, yang setidaknya terdiri dari 8 point pernyataan.
Acara tersebut dihadiri oleh ratusan purnawirawan TNI minus purnawirawan dari matra Kepolisian dan Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Mayjen (purn) TNI Sunarko yang pada 12 September 2007 menjabat sebagai Danjen Kopassus ke 22 menggantikan Majend TNI Rasyid Qurnuen Aquary.
Apa itu Pemakzulan
Pemakzulan berasal dari kata makzul, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti berhenti memegang jabatan, turun takhta sehingga pemakzulan dapat dimaknai sebagai suatu proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan atau menurunkan dari pemegang kekuasaan atau menurunkan dari takhta.
Dalam bahasa Latin, pemakzulan disebut impedicare yang berarti menjerat atau menangkap dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah impeachment. Meski demikian patut diketahui ada perbedaan antara impeachment dengan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden meskipun keduanya saling terikat dan berhubungan satu sama lain.
BACA JUGA:Perda Hari Jadi Kabupaten Mura: Perlukah Direvisi?
Mengutip pendapat Ahmad Roestandi dalam Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab hal 168, yang dimaksud impeachment menuduh atau mendakwa yang merupakan sinonim dari bahasa inggris accuse atau charge, dan dalam praktek tidak semua upaya impeachment selalu bermuara pada pemberhentian karna akan sangat tergantung pada faktor-faktor tertentu.
Pemakzulan dalam Terminologi Konstitusi
Dalam konteks konstitusi di Indonesia baik dalam teori atau praktek, apakah mengenal pemakzulan atau impeachment dan apa yang menjadi landasan hukumnya?
Merujuk UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen ketentuan berkenaan dengan pemakzulan tidak diatur secara jelas dan tegas oleh karenanya hal ini berimplikasi pada problematika konstitusi ketika seorang pejabat Negara katakanlah Presiden atau Wakil Presiden dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi atau hukum sehingga dipandang tidak cakap lagi sebagai Presiden atau Wakil Presiden?
BACA JUGA:“Runtuhnya” Integritas Moral Penjaga Benteng Keadilan
Dalam konteks hukum tata Negara setidaknya terdapat dua model pemakzulan yakni :
1. Impeachment, yakni pemberhentian pejabat Negara karena melanggar pasal-pasal antara lain pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, kejahatan tingkat tinggilainnya dan perbuatan tercela. Konsep ini lahir di Mesir Kuno dengan istilah iesangelia dan pada abad ke-17 diadopsi oleh Inggris dan dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat pada akhir abad ke-18.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
