Konstitusional-kah Wacana Pemakzulan Gibran?
Abdusy Syakir--
2. Forum Previlegiatum, konsep pemberhentian pejabat tinggi Negara termasuk presiden melalui peradilan khusus yakni Presiden yang dianggap melanggar hukum diberhentikan melalui mekanisme pengadilan yang dipercepat tanpa melalui jenjang pemeriksaan pengadilan konvensional dari tingkat bawah.
Dari dua model diatas secara substansi pemakzulan bertujuan untuk memberhentikan pejabat Negara termasuk Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya sebelum berakhirnya masa jabatan karena dianggap telah melanggar ketentuan yang telah diatur didalam konstitusi dan aturan lainnya sehingga impeachment dan forum previlegiatum hanya merupakan sarana atau entry point.
Secara normative, wujud Negara kita adalah Negara Hukum hal ini tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 oleh karenanya segala tindakan dalam berbangsa dan bernegara termasuk para pejabatnya harus mendasarkan pada aturan hukum sehingga ini menghindari perbuatan semena-mena dan penyalahgunaan wewenang serta menjamin kepastian dan hak-hak warga negara.
Lantas apa yang menjadi dasar konsep dasar ketatanegaraan kita dimana seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan ditengah jalan meskipun belum berakhir masa jabatannya? menjawab pertanyaan ini berkenaan upaya pemakzulan atau impeachment dapat menggunakan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 7A UUD 1945 (hasil amandemen ke tiga) disebutkan “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya setidaknya dengan dua alasan yaitu pertama, melakukan pelanggaran hukum, dan kedua, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Meskipun demikian patut di pahami bahwa pemakzulan atau impeachment sebagaimana pasal diatas dimaknai dapat berlaku sekaligus bagi keduanya dan juga hanya berlaku bagi Presiden atau Wakil Presiden saja hal ini tergantung konteksnya karna pada pasal tersebut terdapat frasa DAN/ATAU yang dalam bahasa hukum merupakan choice atau pilihan oleh karenanya tergantung siapa yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
Mekanisme Pemakzulan
Bahwa jika upaya pemakzulan memiliki landasan hukum yang kuat dalam konsep ketatanegaraan kita maka pertanyaan lanjutan yakni bagaimana pelaksanaannya sehingga dugaan atau tuduhan telah terjadi pelanggaran dapat ter-implementasi dengan benar dan berdasar?
Hal ini telah diatur secara jelas pada pasal berikutnya yakni Pasal 7B (ayat 1 sampai dengan ayat 7) UUD 1945, secara umum mekanisme dan tahapan tersebut sebagai berikut :
1. Pengajuan usul oleh DPR
Pengajuan usul oleh DPR didahului penyelidikan dengan menggunakan hak angket setelah itu DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai follow up atas pelaksanaan hak angket yang dilakukan dalam forum sidang paripurna. Pelaksanaan sidang paripurna dimaksud dilakukan dengan ketentuan harus dihadiri 2/3 dari anggota DPR dan putusan diambil dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Setelah dilakukan sidang paripurna maka hasilnya diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Penusukan di Depan Lippo Plaza Lubuk Linggau, Marah Wajahnya Diludahi
2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi
Permohonan Pendapat yang telah diajukan oleh DPR atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili dan diputuskan dalam tenggang waktu paling lama 90 hari setelah permohonan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi
3. Sidang Paripurna DPR.
Pelaksanaan sidang paripurna dilakukan kembali oleh DPR jika Mahkamah Konstitusi berpendapat atau memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang bertujuan meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
BACA JUGA:Ini Dia, Top 16 Coaches dan 8 Peraih Wild Card Kopi Good Day DBL Indonesia All-Star 2025
4. Sidang MPR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
