THR PPPK 2025, Berikut Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya
THR untuk PPPK--
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, THR bagi ASN, termasuk PPPK, akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, PPPK dapat menerima THR paling cepat diperkirakan pada Senin, 10 Maret 2025.
Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan. Tak hanya itu, percepatan pencairan THR juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi dan memberi dampak positif pada stabilitas makroekonomi.
Besaran THR PPPK 2025
BACA JUGA:Tanda Peserta SNBP 2025 Lulus Seleksi, Cek di Tanggal Berikut
Meskipun hingga kini belum ada keputusan pasti mengenai besran THR PPPK 2025. Namun, pemerintah meminta agar publik menunggu informasi lebih lanjut tentang perkembangan THR bagi ASN.
Namun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR tidak jauh berbeda dari jumlah besaran tahun kemarin.
Besaran dari THR PPPK dapat dilihat dari besaran gaji setiap golongan, ditambah tunjangan. Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji untuk beberapa golongan:
• Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
BACA JUGA:Samsung Galaxy M16 5G: HP Murah yang Bawa Layar Super AMOLED 90 Hz, Ini Spesifikasinya
• Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
