Sengketa Tanah Desa Lubuk Rumbai Diekspose, Kantor Pertanahan Musi Rawas Tekankan Penanganan Sesuai Aturan
Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat ekspose hasil penelitian lapangan terkait permasalahan sengketa pertanahan di Desa Lubuk Rumbai, Kamis 20 Agustus 2026.--
LINGGAUPOS.ID- Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas terus memperkuat upaya penanganan sengketa pertanahan secara profesional dan objektif.
Terbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat ekspose hasil penelitian lapangan terkait permasalahan sengketa pertanahan di Desa Lubuk Rumbai, Kamis 20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan sengketa pertanahan, dengan membahas secara menyeluruh hasil penelitian, data, serta fakta yang telah diperoleh dari lapangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, Tuti Novi Susanti, S.P., M.M.
BACA JUGA:Monev Kinerja, Kantor Pertanahan Musi Rawas Perkuat Koordinasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Dalam rapat tersebut, hasil penelitian lapangan dipaparkan untuk kemudian dibahas dan dievaluasi bersama.
Pembahasan ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pokok permasalahan sengketa yang terjadi di Desa Lubuk Rumbai.
Tuti Novi Susanti mengatakan, ekspose hasil penelitian menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan sengketa pertanahan.
Menurutnya, setiap data dan fakta yang diperoleh di lapangan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Semarakkan HUT ke-81 RI, Perkuat Kekompakan dan Kebersamaan Pegawai
"Hasil penelitian lapangan ini kita ekspose dan bahas bersama untuk melihat secara menyeluruh data serta fakta yang telah ditemukan. Ini penting agar kita mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pokok permasalahan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya,”katanya.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas berkomitmen agar proses penanganan sengketa dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berupaya menangani setiap permasalahan pertanahan secara profesional, objektif dan transparan. Setiap langkah tentunya harus berdasarkan data yang ada serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.
Menurutnya, penelitian lapangan dan ekspose hasil penelitian menjadi bagian penting untuk memastikan proses penanganan sengketa dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya berdasarkan satu sumber informasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: