Resmi! Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI-Polri Cair Juni 2026, Cek Jadwal dan Penerimanya
Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI-Polri Cair Juni 2026.--google gemini
LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia akan mencairkan kembali gaji ke-13 pada Juni 2026, hal ini menjadi kabar gembira bagi penerimanya, Aparatur Sipil Negara.
Informasi mengenai besaran gaji ke-13 ASN 2026 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Apabila belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026.
Adapun gaji ke-13 sendiri merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN hingga pegawai pensiunan.
BACA JUGA:Segini Nominal Gaji PPPK BGN 2025, Buruan Cek Besarannya
Besaran gaji ke-13 untuk masing-masing penerimanya tidaklah sama, hal ini menyesuaikan dengan jabatan, masa kerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya, besaran gaji ke-13 ditentukan oleh lima komponen utama yakni mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kerja.
Lantas, saipa sajakah yang berhak menerima gaji ke-13 yang bakal dicairkan pada Juni 2026? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
BACA JUGA:4 Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Bisa Cair Tanpa Terlambat
Sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut:
• PPPK
• TNI dan Polri
BACA JUGA:Segini Nominal Gaji PPPK BGN 2025, Buruan Cek Besarannya
• Pejabat Negara
• Pensiunan
• Penerima Pensiun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: