Kasus Guru PPPK SDN 8 Lubuk Linggau Berakhir Damai, Korban Tidak Jadi Pindah Sekolah
Kasus Guru PPPK SDN 8 Lubuk Linggau Berakhir Damai, Korban Tidak Jadi Pindah Sekolah--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Negeri 8 Lubuk Linggau akhirnya berakhir damai.
Guru berinisial RP yang sebelumnya dilaporkan oleh wali murid terkait dugaan kekerasan terhadap siswa, kini telah berdamai dengan pihak pelapor melalui jalur kekeluargaan.
Kepastian tersebut disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dio menjelaskan, penyelesaian perkara ini dilakukan melalui proses mediasi resmi yang mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari pelapor, terlapor, jajaran kepolisian, hingga pihak Inspektorat.
BACA JUGA:Belum Ada Perdamaian, Kasus Oknum Guru Aniaya Siswa SD Negeri 8 Lubuk Linggau Masih Berlanjut
"Sudah dilakukan mediasi di depan semua pihak. Mulai dari pihak pelapor, terlapor, kepolisian, inspektorat dan lain-lain. Keduanya sepakat berdamai," ungkap Dio dikutip Selasa 4 Agustus 2026.
Menurutnya, kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebenarnya sudah tercapai sebelum mediasi di kepolisian digelar. Setelah sepakat, kedua belah pihak kemudian datang ke Polres Lubuk Linggau untuk mengajukan pencabutan laporan polisi.
Menindaklanjuti pencabutan tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara dan memutuskan penghentian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Korban melalui wali murid sudah mencabut laporannya. Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kita hentikan kasusnya secara Restorative Justice. Untuk poin kesepakatannya, pihak sekolah yang lebih mengetahui," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Guru SD Negeri 8 Lubuk Linggau, Hapalan Perkalian untuk Persiapan TKA
Sementara itu, Kepala SDN 8 Lubuk Linggau, Rusmani, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah selesai dengan damai. Proses penandatanganan surat perdamaian dilakukan pada hari Kamis pekan lalu di Mapolres Lubuk Linggau.
Rusmani menyebut, guru yang bersangkutan saat ini sudah kembali aktif mengajar. Namun, untuk menjaga suasana belajar tetap kondusif, pihak sekolah memutuskan untuk memindahkan tugas mengajarnya dari kelas 6 ke kelas 4.
"Saat ini yang bersangkutan sudah mulai aktif mengajar lagi, namun pindah mengajar di kelas 4. Kalau di kelas 6 kemarin takutnya tidak kondusif karena anak-anaknya masih di sana," jelasnya.
Ia memastikan siswa yang diduga menjadi korban masih tetap bersekolah di SDN 8 Lubuk Linggau dan tidak ada yang pindah. Sebagai bentuk tanggung jawab, ada kesepakatan ganti rugi yang harus dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: