Dilaksanakan Sesuai Syariat
Resepsi pernikahan atau walimatul ursy, adalah ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW (Hadits Bukhori 2049 dan 9168, Musim 1427 dan 1428). Mak hendaklah dilaksanakan dengan nilai syariat Islam.
Agar pelaksanaannya penuh dengan nilai ibadah dan berpahala serta melahirkan berkah bagi pengantin dan semua orang yang hadir.
Kemudian rangkailah acara tersebut, dengan yang bernilai ibadah, seperti pembukaan dengan pembacaan Alfateha, kemudian pembacaan ayat suci Al Quran.
Selanjutnya sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian nasehat perkawinan. Yang terakhir ditutup dengan doa.
BACA JUGA:6 Mitos Tidak Boleh Dilakukan pada Malam 1 Suro, Melanggar Bisa Sial
Tanpa Ada Nilai Kemungkaran dan Kemaksiatan
MUI Lubuklinggau juga mengimbau, agar resepsi pernikahan dilakukan tanpa kemungkaran dan kemaksiatan.
Karena jika tidak bebas dan kemungkaran dan kemaksiatan, maka akan menjadi haram bagi undangan untuk hadir. Dan tuan rumah akan menanggung dosa.
MUI Lubuklinggau merinci, beberapa kegiatan yang bernilai khurafat apalagi tasyabbuh kepada orang kafir, seperti lempar bunga dengan keyakinan yang mendapatkannya pasti akan menikah selanjutnya (sunan Abu Daud 4031 dan sunan Ai-Turmudziy 2095).
Jangan ada tarian yang bernilai tabarruj apalagi sampa membuka aurat dan mengumbar syahwat, seperti joget Maumere, apalagi sampai diberikan hadiah bagi yang paling heboh. (QS Al-lsra 30, Us Al-Ahzab 37, Hadits Musiim 2128)
Tidak ada minuman keras yang disajikan bagi para hadirin (OS Al-Maidah 90). Tidak adanya penayangan house musik dan remix. (Hadits Bukhary 559U dan Hadits Abud Daud 4039).
Tidak adanya penyanyi yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat baik dengan suaranya atau gerakan tubuhnya (Hadits Muslim 2128).
BACA JUGA:Yang Pernah Jadi Korban Hipnotis, ini Tampang Pelakunya, Sekarang di Polres Musi Rawas
Bernilai Sosial
MUI juga mengimbau, agar resepsi pernikahan bernilai sosial yang tinggi, sehingga acara yang dilakukan tidak bernilai ketersinggungan terutama bagi para dhuafa.