LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau mengatakan bahwa joget maumere yang dilakukan di resepsi pernikahan, tabarruj.
Hal ini terungkap dalam Himbauan MUI Lubuklinggau No.021/MUI-LLG/VII/2023 tanggal Himbauan tertanggal 5 Juli 2023 tentang Resepsi Pernikahan.
Dalam salah satu point himbauan itu, MUI mengatakan, jangan ada tarian yang bernilai tabarruj apalagi sampa membuka aurat dan mengumbar syahwat, seperti joget Maumere, apalagi sampai diberikan hadiah bagi yang paling heboh.
Kalimat tabarruj, dirangkum dari beberapa sumber, jika ditujukan bagi wanita, berarti kata ini memiliki tiga pengertian.
Pertama, tindakan memperlihatkan kecantikan wajahnya dan bagian-bagian tubuhnya yang mengundang birahi laki-laki yang bukan mahram.
Kedua, memperlihatkan keindahan pakaian dan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahram.
Ketiga, memperlihatkan dirinya melalui cara berjalan, kegenitan, dan kesombongannya kepada mereka.
Ada sejumlah ayat Qur'an dan hadits Rasul yang menjadi dalil larangan dan diharamkannya tabarruj.
BACA JUGA:MUI Lubuklinggau Sebut Lempar Bunga dalam Resepsi Pernikahan Khurafat dan Tasyabbuh, ini Artinya
Firman Allah Surah Al-Ahzab ayat 33.
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚArab Latin: Wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi'nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā.
Artinya: Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.