Sosok Ibu Yang Tewas Terseret Mobil, Guru SMP Negeri 12 Lubuk Linggau, Sebentar Lagi Diangkat PPPK

Sosok Ibu Yang Tewas Terseret Mobil, Guru SMP Negeri 12 Lubuk Linggau, Sebentar Lagi Diangkat PPPK

Almarhumah Eka Ardilah, S.Pd (kiri) semasa hidup sedang berkonsultasi dengan Kepala SMP Negeri 12 Lubuk Linggau Shelly Marcelini, S.Pd. gr.-Tangkap Layar-Status Whatsapp

LINGGAUPOS.CO.ID – Eka Ardilah, S.Pd (35), ibu yang tewas terseret mobil bersama anaknya di Lubuk Linggau ternyata seorang guru SMP Negeri 12 Lubuk Linggau.

Kejadian menimpa almarhumah Eka Ardilah ini menyisakan duka yang mendalam di antara teman seprofesinya di SMP Negeri 12 Lubuk Linggau.

Kecelakaan hingga menyebabkan Eka dan anaknya Inara tewas terjadi pada saat Hari Raya Idul Adha, Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di RT 05 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Kepala SMP Negeri 12 Lubuk Linggau Shelly Marcelini, S.Pd. gr, saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID membenarkan almarhumah Eka Ardila merupakan salah satu guru di sekolah yang ia pimpin.

BACA JUGA:Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Ibu dan Anak Tewas Terseret Mobil di Lubuk Linggau

Shelly mengatakan, selama mengajar di SMP Negeri 12 Lubuk Linggau, sosok almarhumah Eka Ardila dikenal supel, ceria dan penuh semangat.

Diceritakan Shelly, mereka pertama bertemu atau ditempatkan di lingkungan kerja yang sama sejak tahun 2015 hingga sekarang di SMP Negeri 12 Lubuk Linggau.

Ia mengaku pertama kali mendengar kabar kecelakaan yang menimpa Eka sangat tidak menyangka bahkan tidak mau percaya hingga harus bertanya berkali-kali.

“Saya sangat shock, tidak menyangka kalau rekan kami keluarga besar kami dari SMP Negeri 12 (Eka) harus berpulang terlebih dahulu, kami sangat kehilangan,” kata Shelly.

BACA JUGA:Idul Adha, Ibu dan Anak di Lubuk Linggau Tewas Terseret Mobil

Ditambahkan Shelly, Almarhumah saat ini sedang mengikuti kuliah Pendidikan Profesi Guru (PPG). Almarhumah baru saja mengikuti masa orientasi PPG dan akan segera mengikuti perkuliahannya.

Sebab, Almarhumah ini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS.

Namun Almarhumah sendiri masuk dalam kategori R3, yang menunjukkan bahwa peserta merupakan Non-ASN yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan, tetapi tidak menjamin kelulusan menjadi PPPK penuh waktu. 

Kelulusan sebagai PPPK penuh waktu dinyatakan dengan adanya kode L setelah R3 (misalnya R3/L).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: