Pemuda Lubuk Linggau Curi Motor Karena Kecanduan Judi Online Slot

Pemuda Lubuk Linggau Curi Motor Karena Kecanduan Judi Online Slot

Tersangka Hendika saat ditangkap Tim Macan Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Karena kecanduan judi online slot, Hendika (22) warga Jalan Gong Mas Kelurahan Belalau I  Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, melakukan pencurian.

Hendika mencuri sepeda motor bersama Rendi Indra Batu Bara (21) warga Jalan Mangga Besar II Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Mio di kos Jalan Durian II RT.07 Kelurahan Taba Jemekeh  Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan dalam kasus pencurian tersebut, awalnya ditangkap tersangka Rendi Indra Batu Bara.

BACA JUGA:Duda Mencuri Agar Bisa Tampil Keren, Kini Ditangkap Polsek Lubuk Linggau Utara

Rendi ditangkap Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Sementara tersangka Hendika ditangkap Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah berhasil menangkap Rendi, diketahui aksi pencurian itu dilakukannya bersama Hendika, makanya dilakukan pengembangan,” jelas Kasat Reskrim, Senin 3 November 2025.

Diketahui tersangka sedang berada di kos Jalan Durian II RT.07 Kelurahan Taba Jemekeh  Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, sehingga langsung ditangkap.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama Rendi. Peran tersangka melihat keadaan sekitar kos dan membongkar kunci gembok menggunakan obeng.

BACA JUGA:Korban Penembakan di Musi Rawas Utara Disebut Kecelakaan, Makamnya Dibongkar

“Tersangka mengakui ia yang memiliki ide pencurian. Dikarenakan Tersangka dan Rendi kecanduan dengan judi online slot,” tambah Kasat Reskrim.

Korban pencurian adalah Tri Moyojo (21) yang menempati kos Jalan Durian II RT.07 Kelurahan Taba Jemekeh  Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, atau disamping kos Hendika.

Awalnya korban sedang mudik ke Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sementara itu, tersangka Rendi awalnya Jumat 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, berkunjung ke kos Hendika. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait