Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayar Lebih Dulu, Berikut Jadwal dan Besarannya

Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayar Lebih Dulu, Berikut Jadwal dan Besarannya

Gaji 13 PNS.--

LINGGAUPOS.COID – Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 mulai 2 Mei 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, serta prajurit TNI dan Polri serta pensiunan.

Tahap awal gaji ke-13 akan dicairkan khusus untuk para pensiunan dan purnabakti.

Adapun pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Isinya tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary Taspen, Henra menyatakan, proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

BACA JUGA:CPNS 2024 Dilantik April 2025, Cek Segini Nominal Gaji yang Didapatkan

Artinya peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Pembayaran gaji ke-13 pensiunan tersebut menurut Henra, merupakan penghargaan negara terhadap kontribusi mereka.

Selain itu merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Untuk besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN 2025, Berapa Besarannya

Besaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 kata Henra, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Sedangkan bagi penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Selanjutnya untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri aktif pembayaran gaji ke-13 akan tetap dilakukan pada Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: