Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN 2025, Berapa Besarannya
Gaji 13 PNS.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Gaji ke-13 setiap tahun sangat dinanti Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 serentak kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang akan dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rencananya pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan pada Juni 2025.
Sementara Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyatakan, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Razia Kamar Warga Binaan, Guna Jaga Keamanan dan Ketertiban
“Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Untuk gaji ke-13 bagi aparatur negara beserta dengan pensiunan dan para penerima pensiun, pemerintah telah mengaturnya secara resmi dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dijelaskan bahwa gaji ke-13 merupakan sebuah wujud penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan oleh aparatur negara, pensiunan, para penerima pensiun, hingga penerima tunjangan kepada bangsa dan juga negara.
Penghargaan tersebut diberikan dengan memperhatikan kemampuan dan juga keuangan negara.
BACA JUGA:Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan
Meskipun belum diumumkan tanggal pencairannya, pihak-pihak sebagai penerima gaji ke-13 dapat melakukan pengecekan secara berkala.
Salah satunya dengan mengacu waktu yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu mulai Juni 2025.
Besaran Pembayaran Gaji ke-13
Nominal pembayaran gaji ke-13 2025 telah diatur secara resmi dalam PP RI Nomor 11 Tahun 2025.
BACA JUGA:28 Kampus Pilihan SMM PTN Barat 2025, Buruan Cek Daftarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: