Kenal di TikTok Berujung Petaka, Siswi 15 Tahun di Palembang Jadi Korban Pencabulan
Tersangka CS --
LINGGAUPOS.CO.ID - Aparat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial CS. Sementara satu terduga pelaku lain berinisial MH saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awal Mula Kasus Terungkap dari Laporan Sekolah
Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban. Ibu korban yang masih berusia 15 tahun mendapatkan informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak masuk dengan alasan sakit, melalui pesan dari nomor tidak dikenal.
BACA JUGA:Cacat Permanen, Korban Penembakan di Semeteh Musi Rawas, Minta Para Dituntut Hukuman Berat
Kecurigaan semakin menguat karena korban justru kembali ke rumah masih mengenakan seragam sekolah secara lengkap. Setelah dimintai keterangan oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, korban awalnya berkenalan dengan kedua terduga pelaku melalui platform media sosial TikTok. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026, ketika korban diajak ke sebuah bangunan bedeng di kawasan Kalidoni.
Di lokasi itu, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban kemudian dipesankan ojek online oleh pelaku untuk pulang ke rumahnya.
Satu Pelaku Ditangkap di Kalidoni
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit 3 langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas mendapat informasi keberadaan CS di wilayah Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026. Bersama Ketua RT setempat, tim mendatangi lokasi dan menemukan CS tengah beristirahat di dalam rumah. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Palembang.
Jeratan Pasal dan Komitmen Polda Sumsel
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan di 13 Ulu Palembang: Sakit Hati Dipanggil Kuur Kuur Seperti Ayam
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Pasal 473 ayat huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan kejahatan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: