Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayar Lebih Dulu, Berikut Jadwal dan Besarannya
Gaji 13 PNS.--
BACA JUGA:Baru Dilantik PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, ini Penjelasannya
Berikut komponen yang termasuk dalam gaji ke-13:
A. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800.
B. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp29.665.400.
C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300.
BACA JUGA:Kerja Keluar Negeri Gratis Bersama PT Prigel Antar Sukses Lubuk Linggau, Ini Gaji dan Posisinya
D. Anggota Rp28.104.300.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
A. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200.
B. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800.
BACA JUGA:Peserta Didik Baru di SD Negeri 37 Lubuk Linggau Dapatkan Seragam Sekolah Gratis Hingga MBG
C. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300.
D. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: