Dulu Pernah Bebas, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Minta Keadilan, Bakal di-PAW

Oknum anggota DPRD Musi Rawas BA, saat di Kejati Sumsel--
LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota DPRD Musi Rawas BA kini ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kasus tindak pidana korupsi.
BA diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal seluas ±5.974,90 Ha untuk perkebunan kelapa sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kabupaten Musi Rawas.
Dugaan korupsi perkebunan sawit tersebut terjadi saat BA menjadi Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Saat digiring petugas Kejati Sumsel untuk dibawa ke Lapas, tersangka BA mengatakan bahwa ia adalah korban dari kebijakan.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Palembang
“Saya minya keadilan, saya dijadikan korban kebijakan,” ujarnya di hadapan wartawan yang ada di Kejati Sumsel.
Bahkan sebelum ia dimasukkan ke dalam mobil, seorang perempuan yang diperkirakan adalah anaknya, tampak menangis dan memeluk BA. Namun langsung dipisahkan oleh petugas.
Pernah Bebas dari Dakwaan Jaksa
BA saat menjadi Kades Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, tepatnya pada 2014 pernah terjerat kasus pengerusakan bangunan Polsek BTS Ulu.
Namum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Rabu 23 Juli 2014, majelis hakim menyatakan BA tidak terbukti dan dibebaskan dalam semua dakwaan.
Kemudian dalam tingkat kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Selasa 3 Marer 2015, menguatkan putusan PN Lubuk Linggau dan menolak kasasi JPU.
Bakal Di-PAW
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Musi Rawas Suprayitno yang juga Wakil Bupati Musi Rawas, mengungkapkan rasa prihatinnya atas penangkapan BA.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Orang Terkaya di Palembang, Tersangka Dijemput di Rumah Sakit
Ia pun meminta agar BA kuat dan sabar serta kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: