Dulu Pernah Bebas, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Minta Keadilan, Bakal di-PAW

Oknum anggota DPRD Musi Rawas BA, saat di Kejati Sumsel--
Suprayitno juga mengaku, sejak BA ditetapkan menjadi tersangka beberapa waku lalu, ia sudah koordinasi dengan DPD Gerindra Sumsel.
Hasilnya, Gerindra akan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, dan menunggu proses hukum hingga inkrah.
Jika sudah inkrah, maka akan diusulkan PAW untuk menggantikan BA di DPRD Musi Rawas. Yang akan mengacu kepada peraturan KPU, yakni peraih suara terbanyak setelah BA.
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Dicari, Sudah 3 Kali Dipanggil Kejati Sumatera Selatan
Senada dijelaskan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, menurutnya proses PAW bisa dilakukan jika BA sudah dinyatakan bersalah dan mendapatkan putusan ikrah dari pengadilan.
Hanya saja, jika Partai memecat BA dan mengajukan PAW, maka akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: