Calon Pengganti Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Ditangkap di Hotel Palembang Didukung 130 Suara

Ketua DPC Gerindra Musi Rawas Suprayitno akan ajukan pemecatan terhadap BA oknum anggota DPRD Musi Rawas Fraksi Gerindra yang terjerat hukum--
LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota DPRD Musi Rawas inisial BA yang ditangkap di Hotel Palembang terancam diganti atau Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh peraih 130 suara dibawahnya.
BA yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra itu ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa, 11 Maret 2025 dalam kasus dugaan korupsi izin perkebunan.
Dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pileg 2024 dilakukan KPU Musi Rawas, Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) V suara terbanyak 1 diraih oleh Bahtiyar alias BA dengan 3.965 suara.
Kemudian kedua Septiandry Arrosyidu meraih 130 suara, ketiga Leo Saputra 42 suara, keempat Vidia Pebiola 41 suara, kelima Dodi Erwansyah 16 suara, Nyoto 7 suara dan terakhir Sumarni 6 suara.
BACA JUGA:Penjelasan Oknum DPRD Muba yang Digerebek Ngamar dengan PNS di Hotel Palembang
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Mura, Suprayitno mengatakan, pihaknya sudah mengajukan untuk PAW Bahtiyar ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Bupati Musi Rawas ini mengaku secara aturan untuk yang diusulkan yakni suara terbanyak kedua hasil pleno KPU Mura.
“Suara terbanyak kedua setelah Bahtiyar yakni Septiandry Arrosyidu meraih 130 suara,” tegas Suprayitno kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Ditambahkan Suprayitno, selain mengusulkan PAW, DPC Gerindra juga mengusulkan pemecatan terhadap BA dari kader Gerindra.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Palembang
Usulan yang disampaikan DPC Gerindra Musi Rawas secara berjenjang ini nantinya akan dilakukan sidang oleh mahkamah partai di DPP Partai Gerindra.
Setelah surat keputusan (SK) pemecatan terhadap BA keluar, nantinya akan diteruskan ke Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas dan KPU Musi Rawas untuk proses persiapan PAW.
Untuk usulan pemecatan terhadap BA dari kader Partai Gerindra kata Suprayitno dilakukan sesuai prosedur dan menjadi konsekwensi kader yang terjerat hukum.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: