Ditahan Jaksa, Orang Terkaya di Palembang Sehari Minum 12 Jenis Obat, Butuh 20 Tabung Oksigen, ini Kata Jaksa

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap Kms H Halim Ali, yang ditahan atas tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali (HA), orang terkaya di Palembang yang ditahan jaksa, tidak memungkinkan. Namun jaksa tetap melakukan penahanan.
Terkait ini, kuasa hukum HA yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Advokat Hj Lisa Merida SH menyayangkan dan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba).
Apalagi menurut Lisa Merida, HA dibawa secara paksa dari RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Pak Haji saat dibawa secara paksa dari RSUD Siti Fatimah, dalam kondisi sakit. Sudah disampaikan hal itu kepada jaksa, tapi tak juga digubris. Terlebih selama ini memang perawatan medis terhadap Pak Haji dilakukan oleh perawat khusus,” jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Orang Terkaya di Palembang, Tersangka Dijemput di Rumah Sakit
Padahal, HA menurut Lisa Merida harus mengonsumsi sebanyak 12 jenis obat-obatan secara teratur. Kemudian ketersediaan tabung oksigen sebanyak 20 tabung per hari.
Di samping itu, ada juga obat-obatan yang harus dioleskan ke tubuh kliennye. Untuk mengurangi dampak kram yang biasa dialami oleh pengusaha berusia 87 tahun tersebut.
Ia menambahkan, saat jaksa datang ke RSUD Siti Fatimah, ia dan tim pengacara sedang berada di kamar perawatan bersama Prof Ali Ghanie yang merupakan dokter yang menangani HA.
Kemudian jaksa meminta HA segera dibawa ke Kejati Sumsel guna menjalani BAP sebagai tersangka.
BACA JUGA:Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Bentung – Tempino Jambi
“Saya tanya apakah boleh membawa orang yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, terlebih kondisi sakit Pak Haji ini bukan seperti sakit biasa. Tapi dijawab ini perintah atasan, padahal saat itu ada Kajari Muba Roy Riadi di sana,” keluh Lisa.
Lisa mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, yang baru satu kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Kenapa tiba-tiba langsung ditahan dan dengan paksaan,” sesalnya.
“Terlebih kondisi beliau yang sudah uzur, sepertinya sama sekali tak dipertimbangkan oleh jaksa. Terkesan tetap memaksakan untuk menahan Pak Haji,” ucapnya sedih.
Yang juga menjadi pertanyaan Lisa adalah sangkaan kasus yang menjerat kliennya juga belum jelas. “Apakah kasus korupsi atau kasus apa. Kalau kasus korupsi, belum ada atau tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” klaimnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: