Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Palembang

Tersangka BA saat digiring petugas Kejati Sumatera Selatan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas inisial BA ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
BA ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selasa, 11 Maret 2025.
Penangkapan BA terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi pada sektor Sumber Daya Alam khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Dugaan korupsi perkebunan sawit tersebut terjadi saat BA menjadi Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Ridwan Mukti, Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Belum Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan kronologis penangkapan BA.
Diawali Selasa, 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendeteksi keberadaan Tersangka BA dalam perjalanan menuju ke arah Kota Palembang.
Setelah mengetahui titik lokasi tersangka BA di Hotel Alam Sutra Sukabangun II Kota Palembang Tim Kejati Sumsel langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka.
Tersangka BA diamankan setelah Tim menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
“Setelah diberi pengertian Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” terang Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 11 Maret 2025.
Sekira pukul 09.30 WIB, tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kemudian tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Sebelumnya pada 4 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: