Pelajar Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Masih Bisa Sekolah, Ini Penjelasan Kapolrestabes
Kapolrestabes Palembang menyatakan, 4 terduga pelaku pembunuh dan rudapaksa siswi SMP di kuburan masih bisa sekolah.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Para terduga pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13) siswi SMP di kuburan Talang Kerikil Palembang masih bisa sekolah.
Diketahui 4 terduga pelaku yang masih bawah umur tersebut IS (16) sebagai otak pelaku, MZ (14), MS (13) dan AS (13).
Keempat terduga pelaku diamankan Selasa, 3 September 2024 diduga kuat terlibat aksi pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA pada Minggu, 1 September 2024.
Dari 4 tersangka tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap IS. Sedangkan 3 rekannya MZ, MS dan AS berdasarkan ketentuan perundang-undangan dititipkan di Panti Rehabilitasi milik Dinas Sosial. Namun berkas perkaranya tetap diproses untuk menjalani sidang di Pengadilan.
BACA JUGA:Baru 2 Minggu Kenal Lewat Perantara, Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang
Dikutip dari dari sumateraekspres.bacakoran.id, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono membenarkan IS statusnya naik ke tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Mapolrestabes Palembang.
Berdasarkan ketentuan aturan perundangan yang berlaku tersebut, selama proses pemeriksaan dilakukan penyidik, 3 tersangka lainnya ditempatkan di Panti Rehabilitasi milik Dinas Sosial.
Diakui Kapolrestabes, saat ini penyidik masih melengkapi berkas keempat terduga pelaku dilakukan Unit PPA.
Saat ini status keempat terduga pelaku masih pelajar. Bahkan nantinya mereka akan diberikan kesempatan untuk sekolah.
Hanya saja lokasi sekolah mereka nantinya masih di lingkungan tempat keempatnya menjalani hukuman.
Namun kemungkinan besar, keempat terduga pelaku akan sekolah di sekolah filial sesuai dengan pendidikan terakhir sebelum terlibat tindak kejahatan.
Diakui Kapolrestabes, pengawasan pihak sekolah tempat keempat pelaku menuntut ilmu nantinya juga sangat ketat.
Selain itu ditambahkan Kapolrestabes, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: