Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau

Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau

Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pensiunan polisi yang pernah berdinas di Polres Musi Banyuasin (Muba) dinilai terbukti bersalah menghalangi usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pensiunan polisi itu M. Akib Firdaus (50) sebelumnya berstatus karyawan PT SKB. Perbuatan menghalangi usaha pertambangan milik PT Gorby dilakukan Firdaus bersama 2 rekannya Syarief Hidayat (52) dan Subandi (49).

Karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi usaha pertambangan PT Gory, ketiganya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Zubaidi,  Akbari Darnawinsyah, dan Dewangga SH.

BACA JUGA:Korupsi Pembangunan Gedung SMA, Kabid SMA Ditahan Jaksa, ini Penjelasan Disdik Sumatera Selatan

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Senin 3 Juni 2024.

Sidang dipimpin hakim Achmad Syaripudin,  didampingi anggota hakim Verdian Martin, dan Marselinus Ambarita, serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Pedi Endora.

Saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Bina Impolah dan Friadi Sijabat.

Dalam tuntutannya JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB milik PT Gorby.

BACA JUGA:Bacok RK King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan

JPU Kejari Lubuk Linggau Zubaidi didampingi Akbari Darnawinsyah dan Dewangga mengatakan, ketiga terdakwa secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha pertambangan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun hal yang memberatkan pensiunan polisi dan 2 temannya itu perbuatannya menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara.

Selain itu, para terdakwa dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: