Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau

Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau

Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau--

BACA JUGA:Oknum Polisi Muara Enim Dilaporkan Petani Pali ke Propam Polda Sumatera Selatan, Ini Masalahnya

Sedangkan hal yang meringankan, menurut JPU Kejari Lubuk Linggau tidak ada sama sekali.

Atas tuntutan JPU Kejari Lubuk Linggau itu, terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Bagaimana kronologis kasus yang menjerat pensiunan polisi tersebut?

Dikutip dari dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau, Rabu, 5 Juni 2024,  saat kasus ini terjadi, terdakwa Syarief Hidayat merupakan Surveyor PT SKB.

BACA JUGA:Hotman Paris Kawal Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan M Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT SKB dan Subandi menjadi koordinator massa yang dipekerjakan PT  SKB.

Aksi menghalangi kegiatan usaha pertambangan PT Gorby dilakukan ketiga terdakwa pada 3, 4, 7 dan 26 September 2023 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara. 

Kronologisnya, Minggu  3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Widya Saputra selaku Eksternal and Land Compensation PT  GPU memimpin seluruh Tim Operasi, Tim Security dan Eksternal PT GPU.

Tim operasi yang keseluruhan berjumlah 15 personil membawa 2 unit excavator merk Cat 320 dan bulldozer merk Cat Der ke lapangan.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu

Tim tersebut tujuannya akan melakukan kegiatan pembukaan akses Jalan menuju lokasi wilayah pertambangan Pit Jaya PT GPU.

Hal ini sesuai perintah kerja kegiatan tambang di Pit Jaya berdasarkan RKAB dan pembebasan lahan yang telah dilakukan atas lokasi oleh PT GPU. 

Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Operasional lainnya kembali ke lokasi karena operatornya dihalangi tiga terdakwa bersama ratusan massa.

Ketiga terdakwa dan ratusan massa melakukan pemortalan jalan dengan alasan aktivitas PT GPU merusak kebun sawit milik PT SKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: