Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau

Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau

Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau--

BACA JUGA:Bacok RK King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan

Selain itu lebih kurang 200 orang karyawan dari pihak PT SKB melakukan pemblokiran jalan. 

Kemudian saksi Ubaidillah berdebat dengan terdakwa Syarief Hidayat, Subandi dan M. Akib Firdaus di lokasi kejadian sebelumnya.

Saat itu, saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa melakukan penghadangan jalan howling dari Pit Jaya. 

Mereka bersikukuh lokasi Pit Jaya tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB. Sehingga, pihak PT GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut. (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: