Korupsi Pembangunan Gedung SMA, Kabid SMA Ditahan Jaksa, ini Penjelasan Disdik Sumatera Selatan
Korupsi Pembangunan Gedung SMA, Kabid SMA Ditahan Jaksa, ini Penjelasan Disdik Sumatera Selatan--sumateraekspres.id
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan, inisial JEP ditahan Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan.
JEP ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca. Dalam hal ini, JEP selaku PPK dari Disdik Provinsi Sumsel.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan dan menahan 2 tersangka lebih dulu. Yakni dari pihak pelaksana dan konsultan.
“Total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini, sebanyak 3 orang,” ucap Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama MH, dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Waw, Bukan Rp271 Triliun, Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Lebih dari Itu, Fantastis
Penetapan JEP sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah Kajari OKUS nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024.
Sementara penahanannya, berdasarkan surat keputusan Kajari OKUS nomor: Print -825/L.6.23/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024.
Kerugian keuangan negara dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini, disebutnya sebesar Rp719.681.738.
“Untuk tersangka JEP kami titipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 29 Mei hingga 17 Juni 2024,” tegas Adi.
BACA JUGA:Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab, Dugaan Kasus Korupsi KUR
JEP disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Berkaitan dengan hal ini, Disdik Provinsi Sumatera Selatan akan segera menunjuk PLH Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel.
Hal tersebut diungkap langsung kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel H. Teddy Meilwansyah, SSTP. MM. MPd.
Menurut Teddy Meilwansyah, bahwa memang ada surat penahanan dari kejari OKU selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: