Menakar Effect Amicus Curiae Pada Putusan PHPU Pilpres 2024

Menakar Effect Amicus Curiae Pada Putusan PHPU Pilpres 2024

Abdusy Syakir--

Meskipun beberapa partai politik antara lain PKB, Nasdem dan PKS sempat menggelar pertemuan untuk mendukung hak angket dan ditindaklanjuti pada rapat paripurna pasca gelaran pemilu 2024 yang diusulkan oleh 3 orang anggota DPR yakni Aus Hidayat Nur (PKS), Lulu Nur Hamidah (PKB) dan Aria Bima (PDIP).     

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Simak Formasi dan Jadwal Lengkapnya Berikut

Di sisi lain implementasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu tersebut secara konstitusional prosedural telah diwujudkan dengan permohonan sengketa PHPU Pilpres oleh 2 pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi RI. 

Menilik dari dokumen permohonan yang diajukan kedua pasangan calon tersebut secara materi lebih menitikberatkan pada isi-isu yang bersifat substantif bukan perselisihan angka yang bersifat kuantitatif dan menjadi domain MK antara lain pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden jokowi yang melahirkan Abuse Of Power guna memenangkan pasanagn Calon No. Urut 02 dalam 1 putaran dan pelangggaran procedur pemilihan umum. 

Dinamika lain yang terjadi yakni semakin banyaknya keterlibatan berbagai pihak untuk ikut menjadi bagian dari proses PHPU Pilpres dengan mengajukan diri sebagai Amicus Curiae, antara lain mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri yang menitikberatkan pada isu-isu etika, moral dan integritas, pengajuan sebagai Amicus Curiae diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi oleh Djarot Saiful Hidayat dan Todung Mulya Lubis pada selasa 16 Maret 2023 melalui kesekretariatan MK.

EFFECT AMICUS CURIAE TERHADAP PUTUSAN PHPU PILPRES 

BACA JUGA:Tetap Selamat! Banjir Muratara Terus Meluas, Begini Kesiapsiagaan hingga Kenali Pra, Saat, dan Pasca Bencana

Terminologi Amicus Curiae masih terasa asing dan tidak familiar, kondisi ini tidak hanya pada dirasakan oleh kaum awam namun dikalangan penggiat hukum termasuk praktisi belum begitu banyak yang mengenal. 

Tentu bukan sesuatu yang aneh karena terminologi Amicus Curiae tidak dan belum diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan khazanah hukum di Indonesia, meskipun secara tidak sadar penggunaan Amicus Curiae dalam dunia hukum dan prakteknya diIndonesia diakui dan dipandang sebagai terobosan baru yang mengisi raung-ruang kosong bagi para pencari keadilan. 

Setidaknya praktek Amicus Curiae dari literature yang ada pertama kali digunakan dalam kasus Peninjauan Kembali Gugatan Perdata mantan Presiden Soeharto VS majalah Times  pada tahun 2008, yang ini dikemudian berkembang dan menjadi pintu pembuka bagi penggunaan Amicus Curiae dalam praktek peradilan khususnya hukum pidana di Indonesia.

Lantas pertanyaannya, apakah Amicus Curiae hanya dapat digunakan dalam praktek peradilan pidana saja ? tentu tidak. Dalam konteks PHPU Pilpres 2024 trend penggunaan Amicus Curiae menjadi pilihan bagi berbagai kalangan yang merasa terpanggil dan secara moral ikut bertanggungjawab menjaga demokrasi dan menyelamatkan konstitusi. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ungkap Jumlah Kuota Penerimaan ASN dan PPPK 2024, Segini Jumlahnya

Mengutip Tempo.co, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengakui bahwa Amicus Curiae pada PHPU Pilpres 2024 ini adalah yang terbanyak dibanding beberapa Pilpres sebelumnya. 

Dari catatan yang ada, per 17 April 2024, ada lebih kurang 22 individu/tokoh, kelompok, organisasi yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dan jumlah ini tentu sangat mungkin bertambah setidaknya sampai sebelum pembacaan putusan atau Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar, diantaranya yakni :

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: