Menakar Effect Amicus Curiae Pada Putusan PHPU Pilpres 2024

Menakar Effect Amicus Curiae Pada Putusan PHPU Pilpres 2024

Abdusy Syakir--

Oleh: Abdusy Syakir *)

Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan APBN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi. 

Dan tatkala gelombang kerusakan mulai menyebar, ternyata seruan nelangsa dari ratusan akademisi tak cukup untuk menghentikannya.Ketika rakyat terlena; ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini ? 

@Todung Mulya Lubis, Petitum perkara No.02/PHPU.Pres-XXII/2024 

PENDAHULUAN

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Kunjungan dan Monev dari Kadivpas Kemenkumham Sumsel

Hari ini, para hakim konstitusi telah usai melakukan pemeriksaan atas 2 (dua) sengketa PHPU pilpres 2024,  proses persidangan yang awali dengan registrasi perkara pada 25 Maret 2024 lalu dan akan berakhir pada tanggal 22 April 2024 dengan agenda pembacaan putusan. 

Adapun 2 (dua) permohonan PHPU Pilpres diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden No Urut 1, Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan Nomor Register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan permohonan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang  diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo – Mahfud MD. 

Tentu semua rakyat Indonesia tengah menunggu dan berharap para hakim konstitusi yang merupakan negarawan dapat memberikan putusan yang tepat, bijak dan memenuhi rasa keadilan sebagai intisari dari hukum dengan pertimbangan-pertimbangan yang bernas serta berkualitas demi menjaga tumbuh kembangnya demokrasi. 

DINAMIKA SENGKETA PHPU PILPRES 2024

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Gerebek Tempat Pembuatan Mie di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya

Pasca KPU RI mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional baik pemilihan legislatif maupun Pemilihan Presiden yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam pemilu tahun 2023 tanggal 20 Maret 2024, secara perlahan eskalasi politik tanah air mulai meningkat. 

Hal ini didasari atas adanya ketidakpuasan terhadap proses pemilu khususnya pemilu pilpres yang dianggap oleh sebagian kelompok masyarakat tidak berlangsung sesuai prinsip pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Salah satu indikatornya antara lain muncul diskursus penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu pilpres yang dilontarkan pertama kali oleh Capres No Urut 3, Ganjar Pranowo dan menjadi perdebatan sesaat publik, faktanya hari ini wacana penggunaan hak angket tersebut sama sekali tidak terwujud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: