Menakar Effect Amicus Curiae Pada Putusan PHPU Pilpres 2024

Menakar Effect Amicus Curiae Pada Putusan PHPU Pilpres 2024

Abdusy Syakir--

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. TOP GUN

BACA JUGA:Inilah Lirik Lagu Daerah Sumsel Dek Sangke, Mengandung Makna Kebohongan yang Pasti Terbongkar

16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

BACA JUGA:Disdik Palembang Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Tidak Berubah, Terkait Pakaian Adat Begini Faktanya

20. Gerakan Rakyat Menggugat

21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Terlepas dari apapun motivasi yang melatarbelakangi berbagai elemen masyarakat untuk menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, point penting yang harus dicatat adalah ada banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sehingga mengakibatkan proses transisi demokrasi electoral menjadi “cacat” baik dari sisi proses hingga bermuara pada hasil selain itu pengujian atas dugaan tersebut menjadi sangat penting untuk memberikan political education dan political awareness bagi kita semua demi menjaga terawatnya demokrasi dan konstitusi.

BACA JUGA:Tembak Mati Begal, Polres Musi Rawas Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Terimakasih

Mendekati putusan pada tanggal 22 April 2024 yang akan datang, ada banyak pertanyaan serta prediksi yang menyeruak sejauh mana effect dari Amicus Curiae terhadap putusan PHPU pilpres baik pada perkara nomor 1 maupun nomor 2? 

Sebelumnya mesti dipahami bahwa keberadaan Amicus Curiae tidaklah serta merta menjadi pedoman dan mengikat bagi hakim konstitusi karena secara umum Amicus Curiae bukanlah para pihak dalam sengketa PHPU Pilpres disamping itu secara konteks pembuktian bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 38 PMK No.4 tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk menjawab pertanyaan ini, setidaknya ada beberapa kemungkinan putusan yang akan terjadi dengan menggunakan pendekatan normatif berupa batu uji yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Merujuk Pasal 53 ayat (1) setidaknya ada beberapa bentuk amar putusan yakni :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: