Perda Hari Jadi Kabupaten Mura: Perlukah Direvisi?

Perda Hari Jadi Kabupaten Mura: Perlukah Direvisi?

Masjid Agung Darussalam dan Taman Beregam Kabupaten Musi Rawas--

Oleh: Hendy UP *)

A. Mukadimah

Jika kita bertanya kepada mBah Gugel dengan kueri “Perda Hari Jadi Kab. Musirawas (Mura)”, maka akan dijawab dengan santun oleh narator AI, bahwa: “Kabupaten Musirawas tidak memiliki Perda tentang Hari Jadi Kab. Musirawas. Namun setiap tahun, Pemda Musirawas memperingatinya pada tanggal 20 April. Bla... Bla... Bla”.

Saya tidak tahu, mengapa mBah Gugel yang dikenal cerdas nan jujur, kok sampai menjawab di luar fakta.  Faktanya, Pemda Mura memiliki Perda tentang Hari Jadinya. Sungguh saya adalah awam IT.  Namun barangkali, problemnya adalah bahwa naskah Perda tersebut belum diunggah dari pangkalan IT Pemda Mura sehingga belum terkonek ke beranda rumah Larry Page, atau tepatnya ke mabes Google di California. Sorry, it’s just a possibility and joke!

BACA JUGA:“Runtuhnya” Integritas Moral Penjaga Benteng Keadilan

Hari ini, Ahad 20 April 2025 adalah HARI JADI Kabupaten Musirawas yang ke-82. Hal ini didasarkan pada dokumen resmi Pemda Musirawas, bahwa hari jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Musirawas adalah pada hari Selasa tanggal 20 April 1943.

Alkisah, pada era Bupati Musirawas yang ke-12, pada tahun ke-36 pascaterbentuknya Kab. Dati II Musirawas, diterbitkanlah Perda Kab. Mura No. 1 Tahun 1979 tentang Penetapan Hari Jadi Kab. Dati II Musirawas. Perda tersebut hanya terdiri dari 4 Bab dan 8 Pasal, yang ditandatangani pada Selasa, 6 Maret 1979 oleh Bupati H. Mochtar Aman bersama Ketua DPRD Toha Maksum. 

Setelah disahkan oleh Nung Rozali, SH selaku Kepala Biro Hukum & Ortala Pemda Sum-Sel, barulah diundangkan oleh Drs. Adios Effendy, selaku Sekwilda Musirawas dalam Lembaran Daerah No. 2 Seri D, tanggal 24 Maret 1979. Dokumen tersebut kini telah berusia 46 tahun, dengan aneka dinamika perubahan sistem tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. 

Jikalah ada ketidak-sesuaian pada makna substansial dan teks redaksional pada Perda tersebut sebagai akibat perubahan jaman, maka haramkah jika terjadi revisi Perda Hari Jadi Musirawas?  Tentu, bukan untuk mengubah tanggal hari jadinya. 

BACA JUGA:Rayakan Momen Kebersamaan, Dewinda Hotel Lubuk Linggau Tawarkan Promo Spesial Tanghun

B. Legasi di Ujung Masa Bakti

Bupati H. Mochtar Aman adalah bupati ke-12 sejak Pemda Musirawas terbentuk. Beliau adalah putra daerah Binginteluk (kini di Kab. Muratara), anak seorang tokoh masyarakat yang bernama Depati Aman yang menikah dengan gadis Sukabumi. 

Bupati Mochtar Aman dilahirkan di Binginteluk tahun 1921, dan wafat pada tahun 2004. Setamat dari SR dan Hollandsch Inlandsche School (HIS) serta STM Sukabumi, Mochtar muda mengabdi sebagai TKR tahun 1945 dengan pangkat Pembantu Letnan. **

Konon, dalam sebuah rapat terbatas, tercetuslah ide tentang Perda Hari Jadi Kab. Dati II Musi Rawas, seperti yang lazim diselenggarakan di daerah Jawa. Menurut penuturan Drs. Sofian Zurkasie, mantan Kabag Hukum (1970-1972) dan , Kepala Dispenda (1978-1984), bahwa sebelum tahun 1979, Pemda Musirawas tidak menyelenggarakan acara seremonial HUT Mura. 

BACA JUGA:Joncik Muhammad Klaim Menang PSU Pilkada Empat Lawang 2025

Maka, pada 28 Agustus 1978 Bupati Mochtar Aman membentuk Panitia Penetapan Hari Jadi Kab. Mura dengan SK No. 47/Kpts/Huk/1978; yang salah satu tugasnya adalah menyusun naskah akademik Hari Jadi Kab. Dati II Musirawas. Bekerja sama dengan DPRD, maka terbitlah Perda Hari Jadi Kab. Mura. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: