“Runtuhnya” Integritas Moral Penjaga Benteng Keadilan

Hakim diduga terima suap dalam perkara--freepik
Oleh: Abdusy Syakir *)
“Jika dahulu orang harus mencari seorang hakim yang korup dengan lentera, sekarang ia harus menggunakan lentera itu untuk mencari hakim yang jujur” Sebastian Pompe dalam bukunya ‘Runtuhnya institusi Mahkamah Agung’ (2012)
PENDAHULUAN
BACA JUGA:Awalnya Kejar Korban Pakai Parang, Warga Muratara ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Institusi Adhiyaksa dalam hal ini Kejaksaan Agung melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menorehkan kinerja positif, pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan sekaligus menahan 4 orang Tersangka untuk 20 hari kedepan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industry kelapa sawit dengan terdakwa yakni korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Dalam konferensi Pers di Jakarta yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar disebutkan ke 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) sebagai Panitera Muda PN Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (A) status Advokat dimana perkara tersebut disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan ke 4 orang tersangka ini lalu diikuti dengan ditetapkannya 3 orang Majelis Hakim pemeriksa pada perkara korporasi dimaksud oleh Kejaksaan Agung setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu 13 April 2024 dan tentu berpotensi bertambah jika dikemudian hari penyidik menemukan bukti dan fakta-fakta baru atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran suap dan gratifikasi ini.
PERMASALAHAN
BACA JUGA:Baru Pulang dari Jambi, Pencuri di Muratara Ditangkap Polisi
Lantas apa yang sejatinya menjadi faktor penyebab berkenaan kasus diatas wabil khusus dalam proses penegakkan hukum di negeri ini? Dan apakah ini merupakan potret dan realitas yang acapkali terjadi dalam mencari keadilan ? sebegitu sulitkah mendapat keadilan dinegeri ini ketika disisi lain rakyat sangat berharap pada institusi peradilan yang merupakan tempat mencari keadilan ? serta banyak pertanyaan lain yang muncul dari pandangan publik.
PEMBAHASAN
Tentu tak mudah menjawab berbagai pertanyaan diatas karena ada banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi serta pada perspektif mana kita melihat realitas hukum tersebut dengan tetap fair dan proporsional memandang.
Sejatinya proses penegakkan hukum khususnya hukum pidana tidak dapat hanya menyandarkan pada satu institusi penegak hukum saja misal kepolisian atau kejaksaan ansich, dengan menggunakan pendekatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) tentu dibutuhkan adanya hubungan fungsional dan institusional yang selaras antar penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat serta institusi terkait lainnya sehingga dalam proses penegakkan hukum dilakukan sesuai ketentuan pidana dan acaranya yang bermuara pada terwujud rasa keadilan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Pria di Muratara Ditinggal Kabur Temannya, Ia Pun Jadi Tersangka Narkoba
Penetapan 4 orang yang berstatus sebagai Hakim dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) menambah panjang jumlah hakim yang menorehkan noktah hitam korupsi, setidaknya merujuk data International Coruption Watch (ICW) dalam rentang waktu sejak tahun 2011 hingga 2023 ada 26 orang (termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi), ini dapat dilihat pada matrik berikut antara lain:
1. Syarifudin Umar- Hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat, dalam perkara Kepailitan PT SKY Camping Indonesia (SCI)
2. Imas Dianasari - Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dalam penanganan perkara untuk memenangkan PT Onamba Indonesia Jawa Barat
3. Pragsono - Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang penanganan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobnas Kab Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M. Yaeni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: